Ketahui Cantrang, Alat Tangkap Ikan yang Dilarang


Cantrang sebagai alat penangkapan ikan yang memiliki sifat aktif dengan operasionalisasi sentuh dasar perairan. Cantrang dioperasionalkan dengan menyebar tali selambar secara melingkar, diteruskan dengan turunkan jala cantrang, selanjutnya ke-2 ujung tali selambar disandingkan. Ke-2 ujung tali itu selanjutnya tarik ke arah kapal sampai semua sisi kantong jala terangkut. Sepatu safety dr. osha harga yang sangat terjangkau dan kualitas yang sangat memuaskan.


Pemakaian tali selambar yang capai panjang lebih dari 1.000 m (masing-masing segi kanan dan kiri 500 m) mengakibatkan sapuan pelintasan tali selambar benar-benar luas. Ukuran cantrang dan panjang tali selambar yang dipakai bergantung ukuran kapal. Pada kapal memiliki ukuran di atas 30 Gross Ton (GT) yang diperlengkapi dengan ruangan penyimpanan berpendingin (cold storage), cantrang dioperasionalkan dengan tali selambar sejauh 6.000 m. Dengan penghitungan simpel, bila keliling lingkaran 6.000 m, didapat luas wilayah sapuan tali selambar ialah 289 Ha. Penarikan jala mengakibatkan terjadi pengadukan dasar perairan yang bisa memunculkan kerusakan dasar perairan hingga memunculkan imbas berarti pada ekosistem dasar bawah laut.


Berdasar hasil riset di Brondong - Lamongan (IPB, 2009) cuman 51% hasil tangkapan cantrang yang berbentuk ikan sasaran, dan 49% yang lain sebagai non sasaran. Adapun hasil riset di Tegal (Undip, 2008), pemakaian cantrang cuman bisa tangkap 46% ikan sasaran dan 54% yang lain non sasaran yang dikuasai ikan rucah. Ikan hasil tangkapan cantrang ini biasanya digunakan pabrik surimi dan dibeli pada harga optimal 5000/kg. Dan tangkapan ikan non sasaran dipakai sebagai pembikinan bahan tepung ikan untuk pakan ternak.


Hasil Komunitas Diskusi di tanggal 24 April 2009 di antara Nelayan Pantura dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa tengah, TNI-AL, POLRI, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memvisualisasikan keadaan Cantrang di Jawa tengah, yakni jumlah Kapal Cantrang di tahun 2004 sejumlah 3.209 unit, bertambah 5.100 unit pada tahun 2007 dan di tahun sejumlah 10.758 unit. Dan hasil tangkapan per unit (Catch Per-unit of Usaha/CPUE) turun dari 8,66 ton di tahun 2004 jadi 4,84 ton pada tahun 2007. ?Dikarenakan sudah overfishing, beberapa nelayan di Pantai Utara Jawa itu mulai mengarah ke Daerah Pengendalian Perikanan (WPP) yang lain. Pergerakkan ini bahkan juga sudah terdaftar semenjak 1970.


Disamping itu, dalam Tes Petik yang sudah dilakukan di tanggal 21 sampai 23 Mei 2015 memperlihatkan, hasil pengukur 10 unit kapal di Kabupaten Tegal dan 5 unit kapal di Kabupaten Pati ada tanda-tanda markdown yang mengakibatkan banyak ijin kapal Cantrang memiliki ukuran besar cuman diedarkan pada tingkat Propinsi. Untuk menanggulanginya, KKP sudah ambil langkah pengukur ulangi dan pengelompokan kelompok ukuran kapal berdasar hasil pengukur itu.


Sesudah dilaksanakan pengukur ulangi, kapal dikelompokan dalam tiga kelompok, yakni kapal memiliki ukuran di bawah atau < 10 GT, memiliki ukuran di antara 10 sampai 30 GT, dan di atas atau > 30 GT. Adapun peraturan yang diputuskan untuk tiap kelompok ialah seperti berikut :


Kapal di bawah 10 GT, pemerintahan memberinya kontribusi alat penangkap ikan baru sebagai alternatif alat penangkapan ikan yang dilarang, salah satunya jala insang (gillnet), pancing ulur (handline), rawai dasar, rawai tenggelam, pancing tonda, pole and line, bubu lipat ikan, bubu lipat rajungan, dan trammel net.

Kapal 10 - 30 GT, KKP akan memberinya sarana pendanaan untuk mendapat credit usaha rakyat.

Kapal di atas 30 GT, KKP akan memberinya sarana hal pemberian izin dan relokasi DPI ke WPP 711 dan 718.

Dalam pada itu, di sejumlah wilayah banyak alat tangkap yang alami perubahan, peralihan wujud, mode, dan langkah operasionalisasi. Beragam alat tangkap itu dikenal juga dengan panggilan yang berbeda. Meski begitu, alat tangkap itu masih tetap merujuk pada salah satunya barisan alat tangkap ikan yang dilarang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 06/MEN/2010 mengenai Alat Penangkapan Ikan di Daerah Pengendalian Perikanan Negara Republik Indonesia . Maka, walau namanya sudah beralih menjadi cantrang, pada intinya teruslah pukat ambil yang sudah dilarang.


Adapun penataan peletakan alat tangkap sudah diperbarui dengan Ketentuan Menteri Nomor 71/PERMEN-KP/2016 mengenai Lajur Penangkapan Ikan dan Peletakan Alat Penangkapan Ikan di Daerah Pengendalian Perikanan Negara Republik Indonesia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pilih Sepatu Yang Bagus, Aman, dan Nyaman Digunakan, Ini Tips-nya

Tipe Sepatu Badminton Yang Dapat Jadi Opsi